Dokumen SPMI Fakultas

  1. Kebijakan SPMI UNSIQ 2022
  2. Manual SPMI UNSIQ 2022
  3. Standar SPMI UNSIQ 2022
  4. Formulir SPMI UNSIQ 2022
  5. SOP UNSIQ 2022

DOKUMEN SPMI

Universitas Sains Al-Qur’an memiliki dokumen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan Tridharma PT. Dokumen mutu ini memiliki level berjenjang yaitu pada level Universitas dan level Fakultas. Dokumen mutu UNSIQ mengalami perkembangan dari tahun 2010 (sejak dibentuknya Lembaga Penjaminan Mutu UNSIQ. UNSIQ menjalankan SPMI yang tertuang dalam dokumen mutu yaitu Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan formulir-formulir. Dokumen mutu tersebut terangkai dalam buku Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSIQ yang setiap tahun dievaluasi dengan menyesuaikan perkembangan regulasi dan lingkungan makro serta mikro. Dokumen kebijakan mutu di UNSIQ pada tahun 2021 meliputi kebijakan SPMI, kebijakan pembelajaran, kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat dan publikasi, kebijakan percepatan jabatan fungsional, kebijakan pengembangan kelembagaan. Dengan diterbitkannya Permendikbud No. 3 tahun 2020, telah dilakukan penetapan Kebijakan SPMI ini dituangkan dalam SK Rektor No.326/SK/X/2022 Tentang Pemberlakuan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Sains Al-Qur’an. Pada tahun 2022, SPMI 2022 dilakukan kaji ulang oleh Lembaga Penjaminan Mutu UKSW sebagai bentuk benchmarking dan pada tahun 2021 oleh Beberapa paguyuban Pusat Penjaminan Mutu (PPM) di lingkungan LLDIKTI6 secara daring, sehingga ditetapkan Revisi SPMI UNSIQ 2022 dengan perbaikan Indikator Kinerja Utama dengan SK Rektor UNSIQ No. 324/SK/UNSIQ/X/2022. Pemberlakuan SPMI UNSIQ 2022 ini mengacu pada SK Rektor Nomor 330/SK/UNSIQ/X/2022 per 28 Oktober 2022.

Kebijakan SPMI

Kebijakan SPMI yang ditetapkan oleh universitas meliputi Tujuan SPMI, Strategi SPMI, asas kebijakan SPMI, prinsip pelaksanaan SPMI, manajemen SPMI, subjek yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI serta jumlah dan nama standar. Setiap tahun dilakukan pembaharuan indikator SPMI, dan penyesuaian kebijakan pemerintah yang terbaru.

Tujuan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:

  1. Menjamin pencapaian visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an yang merupakan tanggung jawab seluruh civitas akademika berdasarkan pada prosedur dan standar yang telah ditentukan.
  2. Memberikan jaminan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berkualitas, akuntabel dan transparan sesuai dengan prosedur dan standar yang digariskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal.
  3. Menyediakan instrumen dan mekanisme bagi seluruh unit dalam lingkungan Universitas Sains Al-Qur’an untuk pelayanan yang berkualitas.

Asas Kebijakan SPMI UNSIQ yang terdapat dalam Kebijakan SPMI UNSIQ adalah:

  1. Asas Integritas, Universitas Sains Al-Qur’an memiliki integritas yang kuat menjalankan pendidikan tinggi yang berkualitas sejalan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
  2. Asas Tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an didasarkan pada tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing unsur di perguruan tinggi.
  3. Asas Kemandirian, proses evaluasi dalam memastikan pelaksanaan SPMI dijalankan untuk kepentingan organisasi.
  4. Asas Transparansi, proses implementasi SPMI dijalankan dengan terbuka, jujur dan dapat diakses oleh semua unsur di Universitas Sains Al-Qur’an.
  5. Asas Akuntabilitas, semua aktivitas yang dilaksanakan di Universitas Sains Al-Qur’an dapat terdokumentasi dengan dukungan data yang valid dan sahih.

Strategi yang ditempuh untuk menjalankan SPMI adalah:

  1. SPMI yang dirumuskan mengacu pada SN DIKTI Perguruan Tinggi sebagaimana dalam Permendikbud No.3 Tahun 2020.
  2. SPMI dilaksanakan oleh semua insan akademik di UNSIQ, baik di level program studi, fakultas, unit maupun rektorat.
  3. SPMI diimplementasikan dengan berlandaskan pada data pendukung yang valid dan sahih dengan dukungan sistem data yang terintegrasi.
  4. SPMI dijalankan dengan berbasis pada Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).
  5. SPMI selaras dengan Rencana Strategis Pimpinan UNSIQ.

Prinsip pelaksanaan SPMI adalah Mutu Berkelanjutan, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Sains Al-Qur’an sejalan dengan pencapaian mutu pelayanan seluruh komponen Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan berdasarkan pada visi dan misi Universitas Sains Al-Qur’an. Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).

Manual SPMI

Manual Mutu adalah dokumen yang berisi cara dan langkah dalam menjalankan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Mutu secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI pada semua aras perguruan tinggi. Manual Mutu Universitas Sains Al-Qur’an disusun untuk setiap standar baik SN DIKTI maupun standar tambahan. Tujuan ditetapkannya Manual Mutu ini adalah untuk:

  1. Menetapkan kegiatan utama (core business) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindakan perbaikan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu standar pendidikan, standar penelitian dan standar pengabdian masyarakat serta standar tambahan untuk menjamin adanya perbaikan berkelanjutan.
  2. Memberi arahan bagi manajemen di UNSIQ untuk menerapkan sistem yang efektif dalam rangka melakukan perbaikan secara berkelanjutan terhadap kinerja.
  3. Menyediakan panduan penyusunan bagi pengembangan sistem manajemen mutu secara keseluruhan sehingga mampu menjelaskan hubungan berbagai aktivitas yang terkait dalam kegiatan utama di UNSIQ.
  4. Menunjukkan komitmen UNSIQ dalam meningkatkan mutu secara berkelanjutan dalam bentuk tertulis, sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan kegiatan.

Manual SPMI UNSIQ sesuai SK Rektor Nomor: 325/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen manual SPMI Universitas Sains Al-Qur’an.

Standar SPMI

Penetapan standar mutu di UNSIQ dimulai dengan Rektor yang menugaskan LPM untuk membentuk tim taskforce penyusun standar mutu yang bertugas untuk merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu, yang terdiri dari 24 standar utama sesuai dengan SN DIKTI dan sejumlah standar tambahan. Tim taskforce penyusun standar mutu selanjutnya merencanakan, merumuskan dan menyusun draft standar mutu. Penyusunan dokumen standar mutu di UNSIQ dilaksanakan berdasarkan dari Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran UNSIQ sebagaimana dimuat dalam Statuta UNSIQ yang disahkan melalui Peraturan YPIIQ Wonosobo Nomor 02 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Sains Al-Qur’an, analisis lingkungan internal dan eksternal yang dilakukan melalui Analisis SWOT, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN DIKTI. Tim penyusun standar mutu melaporkan hasil kerjanya kepada LPM dalam bentuk draft standar mutu. LPM menyerahkan draft standar mutu kepada Wakil Rektor 1 terkait untuk diperiksa dan direview. Selanjutnya LPM meminta pertimbangan Senat UNSIQ terkait draft standar mutu yang akan diajukan kepada Rektor untuk ditetapkan dan disahkan. Berdasarkan rekomendasi senat, Rektor UNSIQ menetapkan standar mutu utama dan tambahan dengan menerbitkan SK Rektor. Selanjutnya Rektor menugaskan LPM untuk mensosialisasikan standar mutu kepada seluruh sivitas akademika di lingkungan UNSIQ. LPM UNSIQ mensosialisasikan SPMI kepada semua stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan standar mutu melalui surat edaran, pertemuan secara luring, kunjungan langsung ke fakultas-fakultas, serta pelaksanaan kegiatan pengembangan budaya mutu. Proses sosialisasi dilakukan oleh LPM atas dasar perintah Rektor yang dilakukan melalui Instruksi Rektor, pertemuan secara luring, kunjungan ke fakultas secara langsung untuk memotret implementasi budaya mutu dan publikasi melalui website LPM (https://lpm.unsiq.ac.id ) serta Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal UNSIQ yang terintegrasi dalam system darlink UNSIQ.

Berdasarkan SK Rektor Nomor: 327/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Revisi Dokumen Standar SPMI UNSIQ, daftar Standar SPMI UNSIQ dari 27 standar menjadi 45 standar adalah sebagai berikut:

NO NAMA DOKUMEN STANDAR SPMI KODE UTAMA/ TAMBAHAN
1 Standar Kompetensi Lulusan S-UNSIQ-001 UTAMA
2 Standar Isi Pembelajaran S-UNSIQ-002 UTAMA
3 Standar Proses Pembelajaran S-UNSIQ-003 UTAMA
4 Standar Penilaian Pembelajaran S-UNSIQ-004 UTAMA
5 Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan S-UNSIQ-005 UTAMA
6 Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran S-UNSIQ-006 UTAMA
7 Standar Pengelolaan Pembelajaran S-UNSIQ-007 UTAMA
8 Standar Pembiayaan Pembelajaran S-UNSIQ-008 UTAMA
9 Standar Hasil Penelitian S-UNSIQ-009 UTAMA
10 Standar Isi Penelitian S-UNSIQ-010 UTAMA
11 Standar Proses Penelitian S-UNSIQ-011 UTAMA
12 Standar Penilaian Penelitian S-UNSIQ-012 UTAMA
13 Standar Pengelolaan Penelitian S-UNSIQ-013 UTAMA
14 Standar Peneliti S-UNSIQ-014 UTAMA
15 Standar Sarana dan Prasarana Penelitian S-UNSIQ-015 UTAMA
16 Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian S-UNSIQ-016 UTAMA
17 Standar Hasil Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-017 UTAMA
18 Standar Isi Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-018 UTAMA
19 Standar Proses Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-019 UTAMA
20 Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-020 UTAMA
21 Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-021 UTAMA
22 Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-022 UTAMA
23 Standar Sarana dan Prasana Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-023 UTAMA
24 Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-024 UTAMA
25 Standar Kerjasama Penelitian S-UNSIQ-025 TAMBAHAN
26 Standar Kerjasama Pengabdian Masyarakat S-UNSIQ-026 TAMBAHAN
27 Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQ S-UNSIQ-027 TAMBAHAN
28 Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan Mutu S-UNSIQ-028 TAMBAHAN
29 Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaan S-UNSIQ-029 TAMBAHAN
30 Standar Admisi Kemahasiswaan S-UNSIQ-030 TAMBAHAN
31 Standar Layanan Kemahasiswaan S-UNSIQ-031 TAMBAHAN
32 Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan Tinggi S-UNSIQ-032 TAMBAHAN
33 Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program Studi S-UNSIQ-033 TAMBAHAN
34 Standar Laboratorium Sains dan Teknologi S-UNSIQ-034 TAMBAHAN
35 Standar Laboratorium Keagamaan S-UNSIQ-035 TAMBAHAN
36 Standar Unit penjaminan mutu Fakultas S-UNSIQ-036 TAMBAHAN
37 Standar Internasionalisasi S-UNSIQ-037 TAMBAHAN
38 Standar Kerjasama Kelembagaan S-UNSIQ-038 TAMBAHAN
39 Standar Pembelajaran daring S-UNSIQ-039 TAMBAHAN
40 Standar Etika Penelitian S-UNSIQ-040 TAMBAHAN
41 Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdeka S-UNSIQ-041 TAMBAHAN
42 Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggi S-UNSIQ-042 TAMBAHAN
43 Standar Layanan dan Kinerja Biro S-UNSIQ-043 TAMBAHAN
44 Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’an S-UNSIQ-044 TAMBAHAN
45 Standar Pesantren dan Aswaja An Nahdliyah S-UNSIQ-045 TAMBAHAN

Formulir SPMI

Dokumen formulir merupakan instrumen yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan pencapaian standar yang ada dalam SPMI UNSIQ. Daftar formulir monev standar sesuai dengan SK Rektor Nomor: 328/SK/UNSIQ/X/2022 tentang Pemberlakuan Dokumen SPMI UNSIQ adalah sebagai berikut:

NO NAMA DOKUMEN FORMULIR MONITORING DAN EVALUASI SPMI KODE
1 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kompetensi Lulusan F-UNSIQ-001
2 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Pembelajaran F-UNSIQ-002
3 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Pembelajaran F-UNSIQ-003
4 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Pembelajaran F-UNSIQ-004
5 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan F-UNSIQ-005
6 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran F-UNSIQ-006
7 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Pembelajaran F-UNSIQ-007
8 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembiayaan Pembelajaran F-UNSIQ-008
9 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil Penelitian F-UNSIQ-009
10 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Penelitian F-UNSIQ-010
11 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Penelitian F-UNSIQ-011
12 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Penelitian F-UNSIQ-012
13 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Penelitian F-UNSIQ-013
14 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Peneliti F-UNSIQ-014
15 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasarana Penelitian F-UNSIQ-015
16 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan Pembiayaan penelitian F-UNSIQ-016
17 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Hasil Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-017
18 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Isi Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-018
19 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Proses Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-019
20 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pengelolaan Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-020
21 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaksana Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-021
22 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Penilaian Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-022
23 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Sarana dan Prasana Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-023
24 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pendanaan dan pembiayaan Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-024
25 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Penelitian F-UNSIQ-025
26 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Pengabdian Masyarakat F-UNSIQ-026
27 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas, Pascasarjana, Program Studi di Lingkungan UNSIQ F-UNSIQ-027
28 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja Kantor Lembaga Penjaminan Mutu F-UNSIQ-028
29 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar tata kelola dan tata pamong kelembagaan F-UNSIQ-029
30 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Admisi Kemahasiswaan F-UNSIQ-030
31 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan Kemahasiswaan F-UNSIQ-031
32 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Perjanjian Kerjasama dengan Perguruan Tinggi lain atau Lembaga Non Perguruan Tinggi F-UNSIQ-032
33 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Dosen Membimbing Tugas Akhir di Luar program Studi F-UNSIQ-033
34 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium Sains dan Teknologi F-UNSIQ-034
35 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Laboratorium Keagamaan F-UNSIQ-035
36 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Unit penjaminan mutu Fakultas F-UNSIQ-036
37 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Internasionalisasi F-UNSIQ-037
38 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Kerjasama Kelembagaan F-UNSIQ-038
39 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pembelajaran daring F-UNSIQ-039
40 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Etika Penelitian F-UNSIQ-040
41 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Implementasi Kurikulum Merdeka belajar kampus merdeka F-UNSIQ-041
42 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pelaporan pangkalan data Pendidikan tinggi F-UNSIQ-042
43 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan dan Kinerja Biro F-UNSIQ-043
44 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Tahfidz dan Pusat Studi Al-Qur’an F-UNSIQ-044
45 Formulir Monitoring dan Evaluasi Standar Pesantren dan Aswaja An Nahdliyah F-UNSIQ-045